
Kota Malang, blok-a.com – Korban dugaan kekerasan di SMPN 18 Kota Malang melaporkan Kepala SMPN 18 Malang, Mohammad Amrozi Hamidi, ke polisi pada Jumat (25/9/2026) siang.
Laporan tersebut didampingi kuasa hukum korban, Lilik Yuliana. Ia mengatakan dugaan kekerasan terjadi saat siswa tidak mengenakan baju adat atau lurik yang diminta untuk dipakai pada Kamis (24/9/2026).
“Jadi ini kita melaporkan kasus kekerasan siswa di SMP 18 Kota Malang. Yang diduga yang melakukan adalah oknum salah satu guru di sana, dalam hal ini kepala sekolah, namanya Pak Amrozi,” kata Lilik, Jumat (25/9/2026).
Menurut Lilik, beberapa siswa mengalami tindakan kekerasan fisik dalam kejadian tersebut. Ia menyebut ada siswa yang ditampar, dijewer hingga mengalami luka pada bagian telinga.
“Dan ada beberapa yang sampai terluka, luka di telinga, ada yang dirawat juga, ada juga yang perempuan itu ditampar,” ujarnya.
Lilik mengatakan persoalan bermula ketika sejumlah siswa tidak mengenakan baju adat. Beberapa siswa disebut belum memiliki seragam tersebut karena kendala biaya sehingga mengenakan pakaian yang tersedia.
“Karena waktu itu sempat ditanya kenapa kok enggak pakai, gitu kan. Terus alasannya sebagian karena belum punya, gitu loh, belum beli. Alasan keuangan, sehingga dia pakai yang ada, baju batik,” kata Lilik.
Ia menyebut tindakan kekerasan yang diduga dilakukan berupa pemukulan dan jeweran. Lilik juga menyebut ada korban yang sampai mendapatkan perawatan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber