
Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, mengatakan enam siswa tersebut merupakan korban tambahan yang sebelumnya belum membuat laporan. Dengan tambahan tersebut, total siswa yang telah melapor mencapai delapan orang.
“Hari ini kita membuat laporan lagi untuk korban yang kemarin masih belum sempat membuat laporan. Jadi ini korban tambahan dari yang kemarin. Hari ini ada enam orang, yang didampingi oleh wali masing-masing anak,” kata Lilik.
Lilik menambahkan, dugaan kekerasan yang dilaporkan memiliki pola serupa dengan laporan sebelumnya. Para siswa disebut mengalami kekerasan fisik, di antaranya ditampar dan dipukul.
“Kurang lebih sama seperti yang kemarin. Kekerasan yang dialami mereka yang dilakukan oleh kepala sekolah,” tambahnya.
Lilik menyebut para korban yang membuat laporan kali ini seluruhnya merupakan siswa laki-laki. Mereka berasal dari kelas 7, 8, dan 9. Sementara terdapat siswa perempuan yang disebut mengalami kejadian serupa, tetapi belum bersedia membuat laporan.
Lilik menjelaskan, sebelumnya siswa yang tidak memiliki baju lurik diperbolehkan mengenakan batik biasa. Namun, pada hari kejadian, siswa yang tetap mengenakan batik disebut mendapat sanksi berupa kekerasan fisik.
“Puncaknya kemarin. Saat hari itu karena diwajibkan memakai baju lurik. Sebelumnya itu boleh jika tidak mempunyai baju lurik mereka bisa mengganti pakai baju batik,” jelasnya.
Selain dugaan kekerasan fisik, Lilik mengatakan adanya dugaan kekerasan verbal yang disebut telah terjadi sebelumnya. Berdasarkan keterangan para siswa, ucapan kasar disebut kerap dilontarkan ketika siswa dianggap melakukan kesalahan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber