
Malang, Beritasatu.com – Polda Jawa Timur turun tangan dalam penanganan dugaan kekerasan yang dilakukan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang Amrozi Hamidi terhadap sejumlah siswa. Polisi menyiapkan penerapan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum meminta penyidik Polresta Malang Kota mendalami kemungkinan penerapan sejumlah pasal dalam perkara tersebut.
Menurut Ganis, kedatangannya ke Malang juga untuk memastikan para siswa yang menjadi korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan. Polda Jatim turut memperkuat penanganan perkara yang dilakukan Unit PPA Polresta Malang Kota.
“Kami hadir untuk memberikan penguatan, mendukung adik-adik yang menjadi korban agar terus belajar dan terus sekolah, sekaligus memastikan mereka mendapatkan pendampingan serta pemulihan yang terbaik,” ujarnya.
Ganis juga mengimbau siswa maupun orang tua yang mengalami atau mengetahui tindak kekerasan untuk berani melapor kepada aparat penegak hukum.
“Jika ada hal-hal yang dialami oleh anak-anak, perempuan, dan kelompok rentan, baik itu kekerasan fisik maupun seksual, harus berani untuk berbicara dan melapor ke pihak berwajib,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, mengatakan hingga Sabtu (26/9/2026), sebanyak delapan siswa telah resmi melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polresta Malang Kota.
“Kemarin yang sudah lapor ke Polresta Malang dua orang, hari ini enam orang, didampingi masing-masing wali anak,” kata Lilik.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber