
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Koordinator Pengawasan (Korwas) Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur pada Kamis (24/9).
Tersangka berinisial HT merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT HNP. Kedua perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha di Kabupaten Sidoarjo.
PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP bergerak di bidang perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi. Kedua perusahaan tersebut beralamat di Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk diproses ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara tersebut, HT diduga melakukan tindak pidana perpajakan selama periode 2017 hingga 2021.
HT diduga dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).
Selain itu, tersangka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT TBNP untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2021 dan PT HNP untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2020 dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber