
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga
MALANG (Kabarjawatimur) – Ada momen hangat saat Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, mengikuti Safari Perhutanan Sosial di kawasan Wisata Alam
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dalam operasi penangkapan oleh Unit 1 Satresnarkoba tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti fisik narkotika dari tangan pelaku. Namun, berdasarkan hasil tes urine, Willy Angga dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Lantaran ketiadaan barang bukti dan tidak ditemukannya indikasi keterlibatan dalam jaringan pengedar, polisi tidak dapat menjerat Willy Angga dengan pasal kepemilikan (Pasal 111 atau Pasal 112) maupun pasal peredaran (Pasal 114).
“Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, karena tidak ada barang bukti narkotika dan tidak terbukti masuk dalam jaringan pengedar,” tegas Dodi.
Saat ini, Willy Angga tengah menjalani proses rehabilitasi berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur Polri, kejaksaan/hakim, petugas medis, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dodi menjelaskan, langkah rehabilitasi ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang disempurnakan melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2015. Aturan tersebut menitikberatkan orientasi hukuman rehabilitasi bagi penyalahguna murni.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber