:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/smpn-18-kota-malang-asdc-wef.jpg)
TRIBUNNEWS.COM – Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa yang menyeret Kepala SMPN 18 Kota Malang, Jawa Timur memicu perhatian luas dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Malang serta Komisi D DPRD Kota Malang.
Penanganan hukum secara tegas dan pendampingan psikologis bagi korban dinilai vital agar peristiwa serupa tidak terulang dan menjaga hak pendidikan anak.
Dalam video yang beredar, Kepala SMPN 18 Kota Malang, Mohammad Amrozi Hamidi menampar siswa saat hendak masuk ke halaman sekolah.
Kekerasan terjadi pada Kamis (24/9/2026) pagi dengan motif siswa tak mengenakan seragam lurik.
Pada Jumat (25/9/2026), dua siswa didampingi orang tuanya membuat laporan ke Polresta Malang.
Keesokan harinya pada Sabtu (26/9/2026), sebanyak enam siswa juga membuat laporan sehingga total ada delapan korban.
SMP Negeri tersebut beralamat di Jalan Soekarno Hatta No.A-394, Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Ketua LPA Kota Malang, Joko Nunang menegaskan, penanganan oleh aparat kepolisian penting untuk memberikan efek jera, terutama karena dugaan tindakan kekerasan dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber