
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran-setoran di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Barang bukti tersebut ditemukan setelah KPK menggeledah kantor BPN Jawa Timur pada Kamis, 24 September lalu.
“Bahwa pekan lalu penyidik melakukan penggeledahan salah satunya di Kanwil BPN Jawa Timur, di mana selain ditemukan sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah ATM, yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh kantah (kantor pertanahan) BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/9) sore.
“Di mana uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pada Kanwil BPN Jawa Timur,” lanjutnya.
Budi menegaskan penyidik masih terus mendalami praktik-praktik pengumpulan yang dilakukan, baik pengumpulan yang dilakukan di internal, artinya dugaan setoran dari para kantah di lingkungan BPN Jawa Timur, ataupun setoran-setoran yang diberikan dari pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Dari penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur, KPK turut menemukan dan menyita uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat, uang senilai ratusan juta rupiah, dan perhiasan diduga emas.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
Penggeledahan tersebut menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk, Bogor, Jawa Barat; kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur; rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber