Penyelidikan kasus dugaan kekerasan eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 18 Malang bergulir di kepolisian. Penyidik telah memintai keterangan dari sejumlah pelajar yang menjadi korban.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan jumlah pelapor dalam perkara ini bertambah. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah anak yang dilaporkan menjadi korban serta melakukan pemeriksaan medis terhadap 2 anak yang menjadi korban di RS dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

“Penanganan perkara terus kami dalami. Saat ini laporan bertambah dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk anak-anak yang dilaporkan sebagai korban,” ujar Lukman kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Sementara dalam laporan yang diterima penyidik, seorang siswa berinisial MPA (14) mengaku mengalami tindakan fisik saat mengikuti kegiatan penyambutan siswa di gerbang sekolah. Keterangan yang diterima penyidik, peristiwa bermula saat MPA berbaris untuk menyalami kepala sekolah saat memasuki lingkungan sekolah.

Saat mendapat giliran, korban mengaku kerah bajunya ditarik, kemudian telinga kanannya dijewer. Setelah terjadi percakapan mengenai pakaian yang dikenakan, korban mengaku pipi kirinya ditampar sebanyak dua kali dan bahunya didorong.

Usai kejadian, korban mengaku mengalami pandangan kabur dan berjalan sempoyongan sebelum mendapat pertolongan dari pihak sekolah. Korban kemudian mengikuti kegiatan sekolah sebelum diarahkan beristirahat di UKS hingga akhirnya dijemput keluarganya untuk pulang.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi telah meminta keterangan 8 orang siswa, yakni MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13). Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh soal rangkaian peristiwa yang dilaporkan serta memastikan kebenaran fakta masing-masing keterangan.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik telah melakukan pemeriksaan visum et repertum di RSSA Malang terhadap MPA dan RAF. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis tersebut sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *