Eri mengatakan ketentuan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan status dan operasional sebuah pasar, termasuk ketika pasar tersebut dikategorikan sebagai pasar induk. Menurut dia, persyaratan pasar induk sudah diatur dalam regulasi sehingga tidak bisa diubah berdasarkan kepentingan tertentu.

Eri juga menyebut terdapat ketentuan khusus apabila sebuah pasar hendak dikategorikan sebagai pasar induk. Salah satu persyaratannya berkaitan dengan lokasi pasar yang harus berada di jalan arteri atau jalan utama sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau dia itu pasarnya pasar induk, harus di jalan arteri atau jalan utama, itu kan ada semua. Maka kalau tidak termasuk kriteria itu, ya tidak bisa menjadi pasar induk,” katanya.

Menurut Eri, Pemkot Surabaya tidak bisa mengabaikan persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Setelah ketentuan dalam Perpres dan Perda menjadi dasar, pemerintah tinggal menjalankan aturan tersebut.

“Kan begitu di Perda dijelaskan. Ketika kita sudah melihat Perpres, melihat Perda, maka yo ayo kita jalankan. Tidak bisa kita merubah itu, karena persyaratan-persyaratan itu sudah ditetapkan di sana,” tegasnya.

Eri kemudian mengingatkan bahwa pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjalankan regulasi yang sudah ditetapkan. Dia menyebut pemerintah justru dapat dianggap melanggar hukum apabila tidak menjalankan Perpres dan Perda yang menjadi dasar pengaturan pasar. “Yang kedua, kalau pemerintah tidak menjalankan Perpresnya, tidak menjalankan Perdanya, yo iku melawan hukum,” ujar Eri.

Seiring polemik Pasar Tanjungsari, Eri mengaku telah meminta jajaran Pemkot Surabaya melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah perangkat daerah yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Dia menyebut Satpol PP, Asisten I, dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) dipanggil untuk diperiksa.

“Makanya hari ini Pemerintah Kota mulai Satpol PP-nya, Asisten 1-nya, Koperasinya, dipanggil semua, diperiksa semua karena apa kok tidak menjalankan aturan yang sudah ada,” katanya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *