Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur memeriksa delapan pelajar SMP Negeri 18 di kota itu yang diduga menjadi korban kekerasan oleh mantan kepala sekolah tersebut, berinisial MAH.

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, di Kota Malang, Minggu, mengatakan, pemeriksaan terhadap para korban, yakni MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13) menjadi bagian pendalaman dari penyelidikan perkara.

“Penanganan perkara terus kami dalami, penyidik telah memeriksa anak-anak yang dilaporkan menjadi korban dan juga kepada sejumlah saksi,” kata Lukman.

Pemeriksaan yang dilakukan, khususnya kepada korban guna mendapatkan gambaran utuh perihal rentetan peristiwa dugaan kekerasan di SMP Negeri 18.

Penyidik juga telah melakukan visum et repertum kepada dua korban, yakni MPA dan RAF di Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis tersebut untuk melengkapi alat bukti.

Dugaan kekerasan tersebut tercatat dalam empat laporan polisi, yakni LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota tertanggal 25 September 2026. Kemudian, LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, dengan tertanggal 26 September 2026.

Ia menyampaikan bahwa upaya penyelidikan terhadap perkara ini dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan keterangan beserta alat bukti yang didapatkan petugas.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *