MALANG, JAWA TIMUR — Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur menggagalkan peredaran 1,1 kilogram sabu dari Jakarta yang diduga hendak diedarkan ke berbagai daerah di wilayah Provinsi di Jawa Timur oleh seorang tersangka berinisial RM (30).

Kepala Polres Malang AKBP Rulian Syauri di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin, mengatakan, tersangka RM telah ditangkap dan diduga merupakan kurir serta pengedar.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kami, RM berperan menjemput paket dari Jakarta kemudian di bawah ke Malang dan disebarkan di Jawa Timur,” kata Rulian.

Berdasarkan keterangan dari RM, kata dia, tersangka mendapatkan fee atau imbalan sebesar Rp10 juta dari seseorang yang masih terus didalami identitasnya.

Ia menyampaikan, RM belum sempat mengedarkan seluruh sabu tersebut lantaran terlebih dahulu ditangkap oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Malang.

Pihaknya juga terus mendalami berapa kali RM telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang.

“Pengakuan sementara (tersangka), dari keterangan tiga sampai empat kali tetapi ini masih didalami karena tersangka harus juga dipenuhi dengan alat bukti lainnya,” ucapnya.

Rulian menyampaikan, tersangka ditangkap di sebuah rumah kos yang terletak di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada 8 September 2026.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *