
Sekadar diketahui, Trans Jatim sendiri merupakan program dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang dijalankan Dishub Provinsi Jatim.
Langkah tersebut diambil setelah ratusan sopir angkot yang menggelar aksi di depan Kantor Dishub Kota Malang, Senin (28/9/2026), melanjutkan penyampaian aspirasi ke DPRD Kota Malang pada Senin sore.
Pantauan di lokasi, sejumlah mobil angkot terlihat terparkir di depan gedung DPRD Kota Malang. Kendaraan tersebut juga sempat memblokade akses jalan di depan kantor DPRD selama berlangsungnya aksi.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Dandung Djulharjanto mengatakan, Pemkot Malang akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, Pemkot tidak dapat menyelesaikan seluruh persoalan Trans Jatim secara mandiri karena operasional layanan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dandung menyebut, dalam pertemuan tersebut nantinya pemerintah akan kembali membahas sejumlah kesepakatan dan persoalan yang sebelumnya telah disampaikan para sopir angkot.
Ia berharap pembahasan dapat mempertemukan pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan perwakilan pengemudi angkot untuk mencari penyelesaian bersama.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang Saniman Wafi mengatakan, pengembangan transportasi publik tetap perlu dilakukan. Namun, dampak kebijakan tersebut terhadap pengemudi angkot juga harus menjadi perhatian pemerintah.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber