Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 170 bidang tanah di Desa Dampit, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memperoleh kepastian pemanfaatan di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah melalui Perjanjian Pemanfaatan Tanah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat mengatakan kepastian pemanfaatan tanah menjadi bagian penting untuk memastikan tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemanfaatan tanah yang tertib dan produktif merupakan bagian penting dalam memastikan tanah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Hakiki dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Perjanjian tersebut memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk untuk kegiatan produktif serta penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Hakiki mengatakan, Badan Bank Tanah bersama Pemerintah Kabupaten Ngawi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi terus mendorong pemanfaatan tanah yang dapat memberikan nilai ekonomi, mendukung penataan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hakiki menambahkan, kepastian hukum perlu diikuti dengan pemanfaatan tanah secara tertib, produktif, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi Eksam Sodak mengatakan kepastian pemanfaatan tanah tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan bagi masyarakat untuk mengembangkan kegiatan ekonomi.

“Tentunya kita berharap dengan kegiatan ini bisa menjadi dasar modal usaha dan meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat sekitar,” ujar Eksam.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *