Polres Malang menggagalkan peredaran lebih dari 1,1 kilogram sabu yang dibawa dari Jakarta ke Kabupaten Malang. Polisi menangkap seorang pria berinisial RM (30), di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari.

Dari tangan RM, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram. Polisi juga mengamankan 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape berisi cairan etomidate.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan RM diduga berperan sebagai kurir yang mengambil paket dari Jakarta untuk dibawa ke Malang. Barang tersebut diduga akan diedarkan di Malang dan sejumlah wilayah Jawa Timur.

“RM ini sementara hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, dia berperan menjemput paket dari Jakarta. Kemudian akan dibawa ke Malang dan disebarkan di Provinsi Jawa Timur,” kata Rulian, Senin (28/9/2026).

Polisi menyebut RM belum sempat mengedarkan narkotika tersebut karena lebih dulu ditangkap. Penyidik kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak yang menyuruh RM mengambil paket tersebut.

Rulian mengatakan keterangan awal RM menyebut dirinya telah beberapa kali mengambil dan mengirim paket serupa. Namun, polisi belum menjadikan pengakuan tersebut sebagai kesimpulan karena masih harus dicocokkan dengan alat bukti lain.

“Kalau pengakuan sementara, ini pengakuan tersangka, dia mengaku tiga sampai empat kali. Tapi itu masih kita dalami karena keterangan tersangka juga harus kita penuhi dengan alat bukti yang lainnya,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, RM juga mengaku mendapat imbalan sekitar Rp 10 juta dari pihak yang menyuruhnya. Polisi masih mendalami identitas pihak tersebut serta kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *