
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial RM (30) warga Malang setelah diduga hendak mengedarkan satu kilogram sabu-sabu dan sejumlah narkoba lainnya di wilayah Jawa Timur.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan RM ketika berada di rumahnya di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari. Anggotanya juga menemukan 1.159,49 gram sabu-sabu.
“RM ini sementara hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, dia berperan menjemput paket dari Jakarta kemudian dibawa ke Malang,” kata Rulian dalam keterangan persnya, Senin (28/9).
Selain itu, polisi turut mengamankan narkoba lain berupa 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape berisi cairan etomidate dari tangan RM, dalam proses penangkapan.
“Rencananya barang ini akan diedarkan di Kabupaten Malang dan sekitarnya dan bisa ke beberapa wilayah kabupaten di Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
RM ketika diinterogasi mengaku telah beberapa kali melakukan mengambil dan mengirim paket serupa. Dia menerima imbalan Rp10 juta dari pihak yang menyuruhnya.
“Kalau pengakuan sementara, dia mengaku tiga sampai empat kali. Tapi itu masih kami dalami karena keterangan tersangka juga harus kita penuhi dengan alat bukti yang lainnya,” ucapnya.
RM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan pidana lain yang diterapkan penyidik.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber