Malang, Jawa Timur (ANTARA) – DPRD Kota Malang menyatakan pendistribusian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di pemerintah daerah setempat perlu dibarengi evaluasi beban kerja sehingga tak sampai menghambat kebijakan pelayanan dan mempercepat target pembangunan.

“PPPK memungkinkan dilakukan pemindahan dari satu organisasi ke organisasi lainnya, ini harus dievaluasi beban kerjanya setiap tahun agar merata, agar target pembangunan tercapai dan pelayanan tetap optimal,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono di Kota Malang, Selasa.

Trio menyampaikan untuk saat ini kondisi yang paling membutuhkan tambahan distribusi pegawai adalah di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Oleh karenanya, ia memandang bahwa melalui evaluasi beban kerja, pemerintah daerah akan lebih bisa memiliki gambaran tentang posisi krusial dan akan kosong, salah satunya karena ASN dengan status pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK sebelumnya memasuki masa pensiun.

Dengan begitu, setiap tugas dapat terbagi secara merata, sehingga mencegah adanya pegawai yang sampai harus menangani dua pekerjaan sekaligus dalam waktu sama.

“Karena saat ini tidak bisa lagi membuka (rekrutmen) PPPK sehingga yang dapat dilakukan dengan monitoring dan rotasi,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Subkhan, mengatakan secara mekanisme kekosongan jabatan dapat ditangani dengan membuka rekrutmen formasi baru, namun pada tahun ini langkah itu tak dipilih lantaran mempertimbangkan aturan batasan belanja pegawai dari pemerintah pusat yang direncanakan berlaku 2027.

Adapun batas maksimal belanja pegawai yang diamanatkan adalah 30 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *