
Bandara Dhoho Kediri kini resmi dikelola secara penuh oleh PT Surya Dhoho Investama. Sebelumnya, bandara tersebut dikelola dengan skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia.
Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengumumkan pengakhiran perjanjian KSO antara Angkasa Pura Indonesia dan Surya Dhoho Investama. Hal itu ditandai dengan Perjanjian Pengakhiran KSO pada 31 Agustus 2026. Sebagai informasi PT Surya Dhoho Investama adalah anak usaha PT Gudang Garam Tbk. Perusahaan bergerak di bidang infrastruktur.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan perjanjian tersebut mengatur penyelesaian hak dan kewajiban para pihak, pelaksanaan masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, serta peralihan tanggung jawab operasional.
“Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak,” kata Lukman dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Pengakhiran KSO antara Angkasa Pura dengan Surya Dhoho ditegaskan bukan berarti penghentian operasi bandara. Lukman menekankan Bandara Dhoho Kediri tetap menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional.
Hanya saja pengelolaannya kini ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama secara penuh berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 TAHUN 2026 tanggal 25 September 2026 tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT. Surya Dhoho Investama.
“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya. Yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasionalnya,” tegas Lukman.
Lukman menegaskan bahwa Ditjen Hubud sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) akan memastikan proses transisi pengelolaan Bandar Udara Dhoho Kediri, Jawa Timur, dilaksanakan secara lancar, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber