:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kasubsi-Intelijen-Keimigrasian.jpg)
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menemukan satu orang warga negera asing (WNA) overstay alias melebih izin batas waktu tinggal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Orang asing atau WNA Malaysia yang bersekolah di Yayasan Bustanul Ulum Kecamatan Jatiroto Lumajang izin tinggalnya sudah habis.
“Ada temuan dari kami satu orang itu overstay. Satu orang dari yayasan pendidikan Bustanul Ulum di Lumajang,” ujar Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jember, Adi Bambang Guritno, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, hal tersebut karena izin tinggal pelajar asing tersebut di Kota Pisang hanya 60 hari, sehingga telah melanggar ketentuan perundang undangan yang ditentukan.
“Sudah kami panggil dan kami lakukan tindakan selanjutnya, yaitu deportasi dan tangkal. Dan akan kami deportasi di minggu depan,” tambah Adi.
Sebetulnya salah satu orang tua orang asing tersebut berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Namun, kata dia, pelajar tersebut belum pernah didaftarkan sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas.
Oleh karena ada sanksi deportasi ini, Adi menilai hal tersebut otomatis membuat orang asing kehilangan haknya untuk kembali di Indonesia, bahkan akan ditangkal Imigrasi jika ketahuan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber