TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menemukan seorang pelajar Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang overstay atau melebihi batas izin tinggal selama berada di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

WNA tersebut diketahui merupakan pelajar salah satu sekolah di Kecamatan Jatiroto, Lumajang. Berdasarkan pemeriksaan Imigrasi, izin tinggal yang dimilikinya telah berakhir.

Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jember, Adi Bambang Guritno, mengatakan telah melakukan pemanggilan terhadap WNA tersebut dan menyiapkan proses deportasi ke Malaysia.

“Ada temuan dari kami satu orang itu overstay, satu orang dari yayasan pendidikan di Lumajang,” ujar Adi Bambang Guritno, Senin (28/9/2026).

Adi menjelaskan, WNA tersebut sebelumnya memiliki izin tinggal sebagai pelajar selama 60 hari. 

Setelah masa berlaku izin tersebut berakhir, yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia sehingga masuk kategori pelanggaran izin tinggal.

“Sudah kami panggil dan kami lakukan tindakan selanjutnya, yaitu deportasi dan tangkal. Dan akan kami deportasi di minggu depan,” tambah Adi.

Selain deportasi, Imigrasi juga akan memberikan tindakan penangkalan terhadap WNA tersebut sesuai ketentuan keimigrasian.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *