VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah rekening yang diduga digunakan sebagai penampungan setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jawa Timur.
Penemuan ini hasil dari penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur.
“Di mana selain ditemukan sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah ATM yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan, setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (28/9/2026).
“Di mana uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA pada Kanwil BPN Jawa Timur,” sambungnya.
Budi mengungkapkan bahwa penyidik masih terus mendalami praktik-praktik pengumpulan yang dilakukan baik atapun pihak-pihak di eksternal.
“Artinya dugaan setoran dari para Kantah di lingkungan, BPN Jawa Timur, ataupun setoran-setoran yang diberikan dari pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah hasil dari penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
Penggeledahan dan penyitaan uang ini merupakan penyidikan kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) lahan milik Summarecon.
“Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi dikutip Minggu (27/9/2026).
“Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim,” sambungnya.
Budi mengungkapkan, KPK juga turut mengamankan barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang di usut.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” ungkapnya.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Lalu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
KPK juga turut menyita barang bukti senilai Rp106 miliar dari sejumlah titik seperti rumah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid) yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni, Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).
Kemudian uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta, uang tunai di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni’am Aulawi sejumlah Rp8 juta, dan uang tunai di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber