
Jakarta, Beritasatu.com — Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta api dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang pada 27 April 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation. Polisi memeriksa puluhan saksi, rekaman CCTV, data logger, komunikasi petugas perkeretaapian dan masinis, serta keterangan sejumlah ahli.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penyidik telah memeriksa 54 saksi dalam perkara tersebut.
“Kemudian kami juga melakukan analisis terhadap rekaman CCTV, data logger, rekaman komunikasi petugas perkeretaapian dan masinis, serta dokumen-dokumen operasional,” kata Anom di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Hasil analisis data logger menunjukkan masinis KA Argo Bromo Anggrek melakukan pengereman darurat atau emergency brake saat kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL.
“Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berusia 37 tahun,” ungkapnya.
AN dijerat Pasal 323 dan atau Pasal 324 dan atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka juga dijerat Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Anom menegaskan penyidikan kasus kecelakaan kereta api tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif dengan berpedoman pada alat bukti yang diperoleh penyidik.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber