
Malang Raya (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur menegaskan pihaknya tidak memberikan pendampingan hukum kepada eks Kepala Sekolah (kepsek) SMP Negeri 18 di daerah itu, berinisial MAH yang diduga melakukan kekerasan kepada sejumlah pelajarnya.
“Tidak ada pendampingan (hukum), kalau dari pemkot tidak ada,” kata Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Kota Malang, Selasa.
Setidaknya sudah ada delapan pelajar SMP Negeri 18 Kota Malang yang telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.
Para korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Kepsek tersebut, yakni RAF (15), MPA (14), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13) dan UW (13).
Wahyu mengemukakan tak adanya bantuan hukum kepada MAH lantaran perkara yang muncul dinilai sebagai permasalahan serius dan seharusnya tak boleh terjadi di lingkungan pendidikan, mengingat insiden tersebut dapat menimbulkan rasa trauma kepada para korban.
Selama ini, kata dia, Pemkot Malang sudah berkali-kali mengingatkan kepada kepala sekolah, guru, dan organisasi profesi guru supaya membangun ekosistem pendidikan yang mengedepankan sikap humanis dan bebas dari kekerasan.
“Kami berulang kali menyampaikan agar memberikan pemahaman kepada siswa ataupun murid, itu jangan dengan kekerasan,” ucapnya.
Pemkot setempat memastikan telah mencopot MAH dari jabatannya sebagai kepala sekolah, sehingga hanya sebagai guru.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber