Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 58 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dikenai sanksi disiplin sepanjang Januari hingga September 2026. Pelanggaran yang ditangani beragam, mulai dari pungutan liar (pungli), ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengungkapkan total pegawai yang berada di bawah naungan Pemkot Surabaya mencapai puluhan ribu orang. Penindakan disiplin dilakukan secara terukur berdasarkan hasil pengawasan sepanjang tahun berjalan.

“Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai dengan September telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” ujar Ira, Selasa (29/9/2026).

Pemkot Surabaya tidak main-main dalam memproses setiap laporan pelanggaran yang masuk ke meja pemeriksaan. Sanksi yang dijatuhkan mencakup berbagai bentuk tindakan nonsOP, mulai dari pemotongan tunjangan hingga sanksi berat lainnya.

“Pemerintah Kota Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN karena berbagai pelanggaran. Baik itu termasuk pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar dia.

Ira menekankan bahwa setiap aparatur sipil negara harus menyadari esensi utama dari fungsi pelayanan publik. Praktik manipulatif dan pelanggaran etik dipastikan akan mendapatkan penanganan hukum yang setimpal tanpa pengecualian.

“Kami tegaskan bahwa ASN yang telah melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Saya mengingatkan kepada seluruh ASN, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Pengawasan ketat ini diharapkan mampu memicu perbaikan kualitas kinerja para pegawai secara menyeluruh di setiap instansi. Pemkot mendorong agar seluruh jajaran pegawai fokus memberikan kinerja terbaik ketimbang melakukan tindakan yang melanggar aturan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *