
Polisi membeberkan alasan masinisĀ KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ragu untuk melakukan pengereman darurat saat insiden kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka menyebut dari pemeriksaan, masinis mengaku ragu melakukan pengereman lantaran khawatir gerbong kereta akan anjlok.
“Menurut dia, kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan (terbalik) gerbongnya, ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden,” kata Rizka di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9).
Berdasarkan rekonstruksi dan penyidikan, masinis sudah melihat sinyal untuk melakukan pengereman. Jika, pengereman dilakukan, maka kereta sudah bisa berhenti di jarak 600 meter dari lokasi kecelakaan.
“Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan. Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu kapabel dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger,” tutur Rizka.
Rizka menyebut bahwa sudah ada ketentuan atau SOP bagi masinis untuk melakukan pengeremen darurat, sekalipun dalam yang bersangkutan kondisi ragu-ragu.
“Ada di Peraturan Dinas 19 pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, ‘saya ragu-ragu, pak, ragunya merah atau tidak’, itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi,” tutur dia.
“Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di pasal 50 Peraturan Dinas nomor 19 ada,” sambungnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber