
Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kasus kecelakaan antara kereta dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada April lalu.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan sejumlah kajian lewat investigasi berbasis pendekatan ilmiah (scientific crime investigation).
“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, lak-laki, 37 tahun,” kata Anom dalam konferesi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9).
Data logger adalah perangkat elektronik yang berfungsi sebagai ‘black box’ atau kotak hitam untuk merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.
Berdasarkan data logger itu, Anom menyebut masinis baru melakukan pengereman darurat atau emergency brake saat kereta sudah berjarak 263 meter.
“Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” ucap dia.
“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” sambungnya.
Padahal, kata Anom, berdasarkan keterangan ahli yang diperiksa penyidk, masinis masih bisa melakukan pengereman dari jarak yang lebih jauh untuk menghindari terjadinya tabrakan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber