
Blitar, blok-a.com – Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menolak usulan penambahan kuota toko berjejaring. Sebagai langkah lanjut, dibentuk Panitia Khusus atau Pansus untuk membahas secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah tentang penataan pasar modern yang sebelumnya diusulkan Pemerintah Kota Blitar.
“Pansus dibentuk karena mayoritas fraksi sepakat menolak penambahan ritel modern baru yang mengancam pedagang lokal dan pasar tradisional,” kaya Syahrul Alim, Selasa (29/9/2026).
Lebih lanjut Syahrul menjelaskan, dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Pasar Modern, kuota toko berjejaring telah dibatasi maksimal hanya 22 unit. Namun, kenyataannya pemerintah daerah kesulitan membendung ekspansi tersebut karena terbentur sistem perizinan Online Single Submission atau OSS dari pemerintah pusat.
“Selama ini pemerintah daerah kesulitan membendung ekspansi ritel karena terbentur sistem perizinan Online Single Submission atau OSS dari pusat. Begitu izin di OSS dinyatakan lengkap, Pemkot Blitar dinilai tidak berdaya untuk menghalangi, meski kuota Perda sudah penuh,” jelasnya.
Kondisi inilah yang kerap memicu perbedaan pandangan antara DPRD dan pihak eksekutif. Menurut Syahrul, penetapan kuota 22 toko dalam Perda sebelumnya telah dikaji secara matang dengan mempertimbangkan jarak antar toko serta zonasi pasar tradisional.
“Melalui Pansus ini, DPRD akan menyusun penataan ulang regulasi agar memiliki payung hukum yang lebih kuat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar, Parminto, menyampaikan, pihaknya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan sebagai pengganti Perda Nomor 1 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak relevan.
“Penggantian Perda No 1 Tahun 2018 diperlukan karena perkembangan hukum, sosial, dan ekonomi di Kota Blitar sudah berubah pesat dalam 8 tahun terakhir,” kata Parminto.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber