Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/9) malam.

“Tiga lokasi rumah yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah saudara MD [Maidi], eks Wali Kota Madiun, kemudian rumah dari saudara HD [Hendra] yang merupakan pihak keluarga dari saudara MD, dan juga rumah dari salah seorang camat di lingkungan Kota Madiun,” lanjutnya.

Budi mengungkapkan penyidik sedang fokus untuk menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Tindakan itu dilakukan dalam rangka memulihkan aset atau asset recovery.

“Tentunya kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya paksa pada tahap penyidikan perkara ini adalah untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk membangun konstruksi secara utuh dari pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk untuk menelusuri konversi aset-aset itu apa saja yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku,” terang Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Maidi.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Artinya, tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan.

Di antaranya ialah Wawan Edy Susetyo (swasta), Tri Handoko (karyawan swasta), Tutik Sariwati (ibu rumah tangga), Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah (Pemilik Butik Ulfa Mumtaza), dan Agung Triwinarto (swasta).

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *