
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong percepatan pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Langkah tersebut perlu dibarengi dengan penguatan penemuan kasus, pelacakan kontak erat, integrasi data, serta kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat upaya eliminasi tuberkulosis (TBC).
“Makanya, tolong diefektifkan temuan kasus, kemudian integrasi data yang paling penting. Karena itu modal awal kita akan melangkah ke mana. Strategi apa yang akan kita lakukan,” ujar Wiyagus dalam deklarasi Desa dan Kelurahan Siaga TBC bertajuk “Sinergi Bersama Menuju Eliminasi Tuberkulosis” di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (29/9).
Wiyagus menjelaskan, data yang terintegrasi menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan strategi penanganan TBC. Setelah kasus ditemukan dan penderita mendapatkan pengobatan, pelacakan terhadap kontak erat perlu dilakukan untuk mengidentifikasi kelompok yang membutuhkan intervensi pencegahan melalui TPT.
Sejalan dengan itu, ia mengingatkan pentingnya ketertiban pelaporan. Berbagai upaya penanganan TBC yang telah dilakukan di lapangan harus tercatat dengan baik agar capaian dapat diketahui secara akurat sekaligus menjadi dasar evaluasi dan penyusunan langkah penanganan berikutnya.
Menurut Wiyagus, percepatan TPT juga perlu didukung dengan sosialisasi dan edukasi yang tepat, terutama kepada kontak erat. Hal tersebut penting untuk membangun pemahaman mengenai peran TPT dalam mencegah berkembangnya infeksi TBC menjadi penyakit TBC.
“TPT itu memang perlu ada sosialisasi dan edukasi. Cara penyampaiannya bukan menawarkan menjadi pilihan bagi kontak erat, apakah ini harus diminum atau tidak. Tetapi narasi yang disampaikannya ini harus diminum untuk mematikan kuman yang ada dalam tubuh,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah daerah (Pemda) memanfaatkan waktu hingga akhir 2026 untuk mengejar capaian pemberian TPT. Menurutnya, percepatan perlu dilakukan secara bersama-sama agar capaian tahun 2026 tidak lebih rendah dibandingkan tahun 2025.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber