
jatimnow.com – Polres Lamongan mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat penganiayaan di Dusun Ketawang, Desa/Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 03.45 WIB. Polisi menyebut, penganiayaan bermula dari aksi saling pandang di jalan raya.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengungkapkan, kejadian bermula saat korban MRF bersama saksi AA melintas di Jalan Karanggeneng-Paciran.
Sesampainya di Dusun Ketawang, korban diberhentikan oleh sekelompok pemuda yang berjumlah delapan orang.
Setelah diberhentikan tepat di gapura masuk Dusun Ketawang, korban kemudian diintimidasi. Setelah itu, korban dilempari batu dan disabet menggunakan selang air.
“Korban dilempari batu dan disabet menggunakan selang air hingga mengalami luka lecet, luka pada pipi kanan, serta gigi depan bagian atas patah,” ungkap Hamzaid.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pelaku, yakni WG (19) dan VTS (18).
“WG saat kejadian menyabetkan selang air sebanyak satu kali, dan VTS melempar batu hingga mengenai pipi korban,” ujar Hamzaid.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber