jatimnow.com – Belum genap lima tahun menghirup udara bebas, MR (42), residivis kasus narkotika, kembali berurusan dengan polisi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

MR ditangkap Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa, (1/9/2026), sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita empat poket sabu dengan berat total 0,908 gram.

Wakil Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Redik Tri Bawanto, mengungkapkan bahwa MR mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial IR. Keduanya diketahui pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan sama-sama merupakan residivis.

MR sebelumnya ditangkap dalam kasus narkotika pada 2018 dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Setelah bebas pada 2022, ia kembali terlibat dalam peredaran sabu bersama rekan-rekannya yang pernah menjalani hukuman di lapas.

“Setelah keluar, dia bekerja sama dengan teman-temannya yang keluar dari lapas itu,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).

Dalam menjalankan aksinya, MR menjual sabu di warung-warung di sekitar rumahnya. Sementara itu, pasokan narkotika yang diedarkannya diketahui berasal dari wilayah Madura.

Di hadapan awak media, MR mengaku nekat kembali mengedarkan sabu karena alasan ekonomi. Ia berdalih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. MR diketahui pernah menikah dan memiliki dua anak.

Dengan mengenakan baju tahanan oranye bertuliskan Tahanan Polrestabes Surabaya, MR hanya tertunduk saat mengungkapkan penyesalannya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *