:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Ruang-fraksi-Gerindra-DPRD-Kabupaten-Malang.jpg)
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menyebutkan sudah mengamankan total delapan orang pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Ia menjelaskan, pengamanan ini bermula dari informasi masyarakat adanya pecandu narkoba, yang berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial N.
“Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada delapan orang sedang menggunakan narkoba,” jelasnya.
Dari keterangan N, dia mengaku membeli narkoba dan ekstasi, dari seseorang berinisial C yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), di salah satu alamat di wilayah Surabaya.
Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa tiga orang di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur, salah satunya adalah Kabupaten Malang.
“Hasil penyidikan dan tes urine, diketahui tujuh orang menggunakan ekstasi, sementara N, mengkonsumsi sabu-sabu dan ekstasi,” bebernya.
Polisi berhasil menyita satu plastik sabu-sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat isap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Ditambahkan lagi, lanjut dia, bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut, jumlahnya di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, artinya proses hukumnya yaitu melalui mekanisme Restorative Justice.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber