Banyuwangi (beritajatim.com) – Proses hukum kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Partai Gerindra berinisial ADR masih berlanjut. Sebanyak empat orang kini menjalani proses rehabilitasi di BNNK Banyuwangi.

Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Rachmat Kurniawan membenarkan pihaknya menerima pelimpahan empat orang untuk menjalani rehabilitasi pada Rabu (30/9/2026) malam.

Menurut Rachmat, proses hukum terhadap keempat orang tersebut sebelumnya dilakukan oleh Polrestabes Surabaya. Setelah itu, dilakukan asesmen dan prosesnya diserahkan kepada BNNP Jawa Timur.

Selanjutnya, pelaksanaan rehabilitasi dilakukan melalui BNNK Surabaya sebelum akhirnya empat orang tersebut dilimpahkan ke BNNK Banyuwangi.

Rachmat menjelaskan, berdasarkan hasil asesmen, keempat orang tersebut nantinya menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNK Banyuwangi.

Mereka telah tiba di kantor BNNK Banyuwangi sekitar pukul 20.00 WIB. Karena status rehabilitasi yang dijalani merupakan rawat jalan, keempat pasien diperbolehkan kembali ke rumah.

“Tadi malam pukul 20.00 WIB pasien sudah di kantor kita. Sedangkan karena pasien rawat jalan yang bersangkutan telah diperbolehkan pulang ke rumah,” jelasnya.

Namun, Rachmat belum dapat menjelaskan secara rinci tahapan rehabilitasi maupun berapa lama program tersebut akan dijalani.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *