
Kesepakatan kerja sama yang ditandatangani Vice President KAI Daop 7 Madiun Ali Afandi dan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya tersebut merupakan upaya strategis daop setempat dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo semakin kuat. Hal ini sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset negara, serta memberikan manfaat yang optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari dalam keterangannya di Madiun, Rabu.
Selain itu, menurutnya penandatanganan kesepakatan itu juga menjadi langkah nyata dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Adapun ruang lingkup kesepakatan atau kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum atau jasa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kemudian, pemberian pertimbangan hukum meliputi pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) serta Audit Hukum (Legal Audit).
Selain itu juga kerja sama berupa tindakan hukum lain sebagai konsiliator, mediator, ataupun fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan.
Tohari menambahkan melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Ponorogo dan PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas demi mewujudkan kepastian hukum serta penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah kerja Daop 7 Madiun.
Prosesi penandatanganan kerja sama dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya beserta jajaran, Vice President Daop 7 Madiun Ali Afandi beserta jajaran manajemen, yang meliputi Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, Manager SDMU, Manager Humas, dan Deputy PAM Daop 7 Madiun.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber