SuaraMalang.id – Fenomena tak lazim melanda aliran Sungai Brantas di kawasan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Air sungai yang biasanya kecokelatan mendadak berubah warna menjadi keunguan.

Menanggapi potensi bencana ekologis ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bergerak cepat memburu dalang di balik pencemaran tersebut.

Pemerintah menduga kuat adanya pembuangan limbah industri secara ilegal di aliran sungai vital Jawa Timur ini.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, melayangkan peringatan keras bagi pelaku usaha yang terbukti menjadi biang keladi pencemaran.

Ia menegaskan, regulasi lingkungan hidup tidak bisa ditawar, dan sanksi terberat siap dijatuhkan.

“Jika hasil investigasi membuktikan adanya kesengajaan pembuangan limbah oleh perusahaan, kami tak segan menjatuhkan sanksi tegas: cabut izin dan tutup usahanya!” tegas Wahyu di Kota Malang, Rabu (30/9/2026) malam.

Wahyu menambahkan, memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) saja tidak cukup jika sekadar formalitas di atas kertas.

Pengoperasiannya wajib tersertifikasi dan lolos uji Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum limbah dialirkan keluar.

“Tidak boleh dibuang langsung tanpa proses netralisasi. Limbah harus dipastikan aman menurut komisi AMDAL,” tambahnya, seraya memastikan pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *