
Pertumbuhan kendaraan bertenaga listrik khususnya roda empat di Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), meningkat signifikan dalam kurun waktu setengah tahun yang mencapai 17 persen.
Seiring pesatnya kepemilikan mobil listrik itu, pemerintah belum menetapkan kebijakan untuk melakukan pemungutan pajak.
Bobby Soemiarsono Kepala Bapenda Jatim mengatakan, pemerintah belum mendapat instruksi dari pusat untuk melakukan pemungutan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik.
Meskipun sebelumnya pemerintah daerah sempat diberikan keleluasaan oleh pemerintah pusat untuk memungut pajak atas kendaraan listrik.
Kata Bobby, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik Berbasis Baterai masih berlaku sejak ditetapkan pada April 2026 lalu oleh Tito Karnavian Mendagri.
“Kita menunggu lagi. Kita tunggu lagi kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri,” ucap Bobby, Kamis (1/10/2026).
Bobby menyatakan keputusan yang diambil oleh Kemendagri dalam memberikan insentif bagi kendaraan listrik telah melalui pertimbangan berbagai faktor.
“Karena tentunya Pak Mendagri ini ‘kan sudah mempertimbangkan banyak hal ya, beda dengan kita di daerah. Pertimbangan beliau akan lebih komprehensif dibanding kita-kita yang ada di daerah,” ujarnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber