/data/photo/2026/10/02/6abf96e08ce3a.jpg)
SIDOARJO, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan 3.394 ekor burung yang diduga berasal dari Vietnam ke sebuah rumah atau gudang di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua warga negara Vietnam berinisial LVT dan LM sebagai tersangka.
Dari ribuan burung yang ditemukan, 3.233 ekor dalam kondisi hidup, sedangkan 161 ekor lainnya ditemukan mati.
Pengungkapan kasus itu bermula saat petugas mendatangi sebuah rumah atau gudang di Jalan Raya Ngemplak, RT 03 RW 01, Dusun Ngemplak, Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Setyo, ribuan burung tersebut baru tiba sehari sebelumnya. Burung-burung itu dibawa menggunakan dua unit truk dan tiba di lokasi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Burung-burung ini diselundupkan ke rumah atau gudang di Sidoarjo dengan menggunakan 2 unit truk pada tanggal 28 September 2026 sekira pukul 18.30,” ujar Setyo.
Penyidik menduga burung-burung tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen kesehatan hewan dari negara asal dan tidak melalui prosedur karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi tiga jenis burung yang disita. Jumlah terbanyak merupakan Poksay Hongkong atau Black-throated Laughingthrush sebanyak 2.834 ekor, terdiri dari 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber