
Banyuwangi (beritajatim.com) – Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Asrila Diska Rimunda, dinonaktifkan dari kegiatan kedewanan selama dua bulan setelah terseret perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di Surabaya. Selama periode tersebut, Asrila akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dan tidak diikutsertakan dalam kegiatan komisi maupun aktivitas kedewanan lainnya.
Keputusan tersebut diambil setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi menggelar rapat pada Jumat (2/10/2026). Penonaktifan dari kegiatan kedewanan diberlakukan selama masa rehabilitasi, sembari menunggu perkembangan penanganan perkara dan keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai yang bersangkutan.
Ketua BK DPRD Banyuwangi, Suwito, mengatakan langkah yang diambil saat ini adalah tidak mengikutsertakan Asrila dalam kegiatan komisi dan aktivitas kedewanan lainnya selama dua bulan.
“Selama 2 bulan dia menjalankan rehab, atau menjalankan menjalankan masalah ketentuan hukumnya tentu dia tidak diikutsertakan dalam kegiatan komisi dan lain sebagainya,” ujar Suwito.
Suwito menjelaskan, keputusan BK untuk sementara masih terbatas pada penonaktifan dari kegiatan kedewanan selama proses rehabilitasi berlangsung. Pihaknya juga menunggu keputusan DPP partai serta penyelesaian masa rehabilitasi sebelum menentukan langkah berikutnya sesuai kewenangan yang berlaku.
“Hal tersebut juga dilakukan sambil menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan penyelesaian masa rehabilitasi yang sedang berjalan,” jelasnya.
“Kecuali yang bersangkutan tidak paripurna 6 kali berturut-turut dalam posisi dia tidak ada masalah, nah itu bisa diberhentikan. Cuman kalau masalah ini berbebeda penyelesaiannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Asrila Diska Rimunda diberitakan turut diamankan dalam penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di Surabaya bersama sejumlah orang lainnya. BNNK Banyuwangi kemudian menerima pelimpahan empat orang untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan pada Rabu (30/9/2026) malam.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber