
Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perdana perkara dugaan korupsi anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan periode 2020–2024 mengungkap konstruksi dugaan pemotongan dana hibah kepada kelompok penerima. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa menguraikan dugaan penyimpangan penyaluran hibah yang dikaitkan dengan enam terdakwa.
Enam terdakwa tersebut terdiri atas tiga anggota atau mantan anggota DPRD Magetan, yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Tiga terdakwa lainnya merupakan tenaga pendamping dewan, yaitu Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono alias Irul, dan Suroto. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Kamis (1/10/2026).
Jaksa menduga pemotongan dana bantuan hibah kepada kelompok penerima selama periode 2020–2024 dilakukan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan. Dalam dakwaan, perbuatan tersebut dikaitkan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Bupati Magetan Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
” Perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Jaksa dalam dakwaan.
Dalam dakwaan terhadap Jamaludin Malik, jaksa menyebut nilai keuntungan yang diduga diperolehnya mencapai Rp2.160.050.000. Jamaludin juga diduga menggerakkan Thahiru Hartono untuk melaksanakan tindak pidana tersebut. Dakwaan alternatif menyebut perbuatan yang didakwakan berkaitan dengan dugaan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
Sementara itu, Juli Martana dikaitkan dengan nilai Rp1.451.279.166,67. Adapun Suratno dikaitkan dengan nilai Rp1.181.200.000. Dalam perkara yang didakwakan kepada keduanya, Andhik Nurwijayanto dan Suroto turut disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan perbuatan tersebut.
Jika nilai yang dikaitkan dengan Juli Martana dan Suratno dijumlahkan, angkanya mencapai sekitar Rp2,63 miliar. Sementara nilai yang dikaitkan dengan Jamaludin Malik mencapai sekitar Rp2,16 miliar. Angka-angka tersebut merupakan nilai yang disebut dalam dakwaan terhadap para terdakwa, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga menguraikan dugaan keterlibatan tenaga pendamping dalam perkara tersebut. Andhik Nurwijayanto didakwa bersama Juli Martana dan Suratno, sedangkan Thahiru Hartono didakwa bersama Jamaludin Malik. Adapun Suroto didakwa bersama Juli Martana dan Suratno.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber