
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (1/10).
“Ada dua lokasi yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (1/10) malam.
Ia menjelaskan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menyasar Dinas PUPR Kota Madiun.
“Karena pokok perkara itu kan di Dinas PUPR ya, sekarang menyasar di dinas-dinas lainnya. Termasuk juga soal unsur pencucian uangnya,” imbuhnya.
KPK menduga uang-uang yang diterima dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah berubah bentuk dan dialihkan kepada pihak lain.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Artinya, tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan.
Sejumlah saksi sudah diperiksa dan penggeledahan serta penyitaan juga telah dilakukan. Pada Selasa (29/9), KPK menggeledah rumah kediaman Maidi dan anaknya yang bernama Hendra.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber