
SURYA.co.id, JEMBER – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) makanan dan minuman di Jember berpotensi mendapat batas omzet lebih tinggi sebelum dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur mengusulkan ambang bawah omzet UMKM makanan dan minuman yang menjadi wajib pajak PBJT dinaikkan dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta per bulan.
Usulan tersebut kini masih dalam tahap sinkronisasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember dan Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur.
Ketua Bapemperda DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono mengatakan, pembahasan revisi Perda PDRD telah memasuki tahap sinkronisasi setelah pembahasan di tingkat komisi selesai.
Salah satu poin yang disinkronkan adalah ketentuan ambang omzet UMKM makanan dan minuman yang dikenai PBJT.
“Hari ini sinkronisasi dengan pihak Eksekutif (Pemkab Jember), termasuk tentang ambang bawah untuk UMKM kelompok makanan dan minuman itu. Tetap yang dipakai yang ambang bawah Rp10 juta per bulan omzetnya,” ujar Hanan kepada SURYA.co.id, Jumat (2/10/2026).
Jika ketentuan tersebut disepakati dalam revisi Perda, UMKM makanan dan minuman dengan omzet kurang dari Rp 10 juta per bulan tidak lagi menjadi wajib pajak PBJT.
Ketentuan ini berbeda dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang menetapkan omzet Rp3 juta per bulan sebagai ambang bawah bagi kelompok usaha tersebut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber