
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan ribuan burung dari Vietnam ke Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak 3.394 ekor burung diamankan dari sebuah gudang di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua warga negara (WN) Vietnam berinisial LDT dan LM sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo Kus Heriatno mengatakan ribuan burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
“Burung-burung ini dimasukkan dari luar negeri tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, serta tidak dilaporkan atau diserahkan kepada petugas karantina,” kata Setyo saat press conference, Sabtu (3/10/2026).
Burung-burung tersebut sebelumnya diangkut menggunakan dua unit truk. Total ada 3.394 ekor burung yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 3.233 ekor masih hidup dan 161 ekor ditemukan dalam kondisi mati.
Ribuan burung itu terdiri dari tiga jenis. Yakni 444 ekor Guaming atau Chinese Guaming, dengan 404 hidup dan 40 mati. Kemudian 116 ekor Jalak Hongkong atau Black One Starling, dengan 107 hidup dan 9 mati.
Selanjutnya, sebanyak 2.834 ekor Pokseroko atau Black-throated Laughingthrush. Sebanyak 2.722 ekor masih hidup dan 112 ekor mati. Selain burung, polisi turut mengamankan 50 kotak atau kandang pengiriman, 10 kandang berbahan besi, serta dua unit truk yang digunakan untuk mengangkut satwa tersebut.
Setyo menjelaskan, kedua tersangka diduga menjalankan peran setelah mendapat perintah dari seorang warga negara Vietnam berinisial ALG. Salah satunya bertugas melakukan pengecekan kiriman burung di Sidoarjo, memastikan jumlah burung yang hidup maupun mati, serta merawat burung dengan memberikan makan dan minum.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber