Sidoarjo, VIVA Jatim-Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana penyelundupan 3.394 ekor burung asal luar negeri yang tidak dilengkapi dokumen resmi karantina.
Ribuan burung tersebut diamankan dari sebuah rumah di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Pengungkapan melibatkan tim gabungan lintas instansi. Yakni dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan bagian penting dalam melindungi sumber daya alam hayati. Hal ini untuk mencegah potensi masuk dan tersebarnya hama maupun penyakit melalui media pembawa dari luar negeri.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jules di Sidoarjo, Jumat, 2 Oktober 2026.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, ribuan burung tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (health certificate) dari negara asal.
“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” terang Setyo.
Ia merinci, dari total 3.394 ekor burung yang diamankan, terdapat tiga jenis burung non-endemik Indonesia.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber