SURABAYA(Kabarjawatimur) – Jalur formal yang tak kunjung mendapat respons membuat pedagang Pasar Buah Tanjungsari persil 77 memilih cara lain untuk menyampaikan aspirasi. Sebuah baliho

SURABAYA – Moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru di Kota Surabaya mendapat dukungan DPRD. Kebijakan tersebut dinilai menjadi momentum untuk memperketat pengawasan sekaligus

SURABAYA – Pembentukan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapat perhatian serius DPRD Jatim.

Keberadaan biro baru tersebut diharapkan tidak sekadar menambah struktur birokrasi, tetapi langsung tancap gas membenahi tata kelola BUMD sekaligus meningkatkan kontribusi perusahaan daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi C sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, menyambut positif pembentukan biro khusus tersebut. Menurutnya, lembaga baru itu bisa menjadi momentum untuk mendorong BUMD Jatim agar lebih profesional, inovatif dan mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi daerah.

Namun, Lilik mengingatkan agar biro tersebut tidak bekerja dari nol. Berbagai rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim yang telah disampaikan kepada Gubernur Jatim harus menjadi pijakan awal.

“Kalau ingin konkret, jadikan rekomendasi Pansus BUMD sebagai pijakan awal. Apalagi biro ini juga merupakan langkah Gubernur menjalankan rekomendasi itu, yaitu adanya badan yang khusus menangani BUMD,” kata Lilik.

Menurut Lilik, pembentukan lembaga khusus pengelola BUMD juga sejalan dengan hasil studi banding Pansus BUMD DPRD Jatim ke sejumlah daerah, seperti Jakarta, Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *