SURABAYA(Kabarjawatimur) – Jalur formal yang tak kunjung mendapat respons membuat pedagang Pasar Buah Tanjungsari persil 77 memilih cara lain untuk menyampaikan aspirasi. Sebuah baliho

SURABAYA – Moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru di Kota Surabaya mendapat dukungan DPRD. Kebijakan tersebut dinilai menjadi momentum untuk memperketat pengawasan sekaligus

PAMEKASAN – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial S di Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan dua pria berinisial M dan T sebagai tersangka dan menahan keduanya untuk kepentingan penyidikan.

Kuasa hukum korban, Moch. Taufik, meminta proses hukum perkara tersebut dikawal hingga tuntas. Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian sekaligus berharap seluruh tahapan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Kami berterima kasih kepada Kapolres Pamekasan dan Kasat Reskrim atas penanganan perkara ini. Kami akan mengawal proses hukum sampai tuntas dan berharap korban mendapatkan keadilan,” kata Taufik, Sabtu (3/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, korban diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Tiga peristiwa diduga dilakukan tersangka M, sedangkan satu kejadian lainnya diduga melibatkan tersangka T.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2 September 2026. Polisi menyebut dugaan peristiwa terjadi di sejumlah lokasi dengan modus antara lain menghubungi korban dan menjanjikan pemberian uang.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan M dan T sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *