jatimnow.com – Masa kerja karteker di PCNU Jember yang telah berjalan sekitar 76 hari mulai mendapat sorotan dari kalangan kader Nahdlatul Ulama. Kritik terutama diarahkan pada keberlangsungan kegiatan rutin organisasi yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas PCNU Jember, namun belakangan tidak lagi terlihat seperti sebelumnya.

Faiz, kader NU dari kalangan santri dan mahasiswa, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, masa karteker semestinya tidak dimaknai sebagai berhentinya aktivitas organisasi, melainkan masa transisi untuk menjaga keberlangsungan roda organisasi sekaligus mempersiapkan kembalinya kepengurusan definitif.

“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata soal ada atau tidaknya sebuah kegiatan. Yang lebih penting adalah apakah selama masa karteker roda organisasi tetap hidup dan kader serta warga NU tetap mendapatkan ruang pembinaan,” ujar Faiz, Sabtu (3/10/2026).

Ia menyebut sejumlah kegiatan rutin yang sebelumnya menjadi bagian dari aktivitas PCNU Jember kini tidak lagi terlaksana. Di antaranya kegiatan shalawatan dan pengajian Aswaja yang secara rutin dilaksanakan setiap bulan, tepatnya pada malam Selasa Kliwon.

Selain itu, kegiatan Lailatul Ijtima yang selama ini menjadi salah satu ruang pertemuan dan penguatan hubungan warga NU juga disebut tidak berjalan seperti sebelumnya. Demikian pula kegiatan pengawasan dan koordinasi rutin dengan MWCNU serta berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penguatan spiritual kader.

Bagi Faiz, kegiatan-kegiatan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai agenda seremonial. Pengajian, shalawatan, Lailatul Ijtima, koordinasi dengan MWCNU, dan kegiatan spiritual merupakan bagian dari proses menjaga kohesi organisasi sekaligus membangun komunikasi antara struktur dan warga.

“NU bukan hanya organisasi yang bergerak ketika ada konferensi atau agenda besar. NU juga hidup dari kegiatan rutin, pengajian, shalawatan, silaturahmi, pembinaan kader, dan komunikasi dengan struktur di bawah. Kalau semua itu berhenti, yang perlu kita tanyakan adalah bagaimana denyut organisasinya selama masa transisi,” katanya.

Faiz memahami bahwa karteker memiliki batas kewenangan tertentu. Namun, menurutnya, batas kewenangan tersebut perlu dibedakan dengan penghentian aktivitas organisasi secara keseluruhan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *