
jatimnow.com – Keterlibatan tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra dalam kasus pesta narkoba di Surabaya mendapat sorotan pengamat. Meski perkara tersebut diproses melalui restorative justice, partai dinilai tetap dapat mengambil langkah etik terhadap kadernya.
Pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim, mengatakan anggota DPRD merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Keterlibatan anggota dewan dalam penyalahgunaan narkoba dinilai dapat mencoreng marwah lembaga legislatif.
“Anggota dewan adalah pejabat publik yang harus menjadi teladan. Kalau ada anggota yang terlibat pesta narkoba, ini membuat marwah DPRD tercoreng sehingga dewan perlu responsif,” kata Surokim, dikonfirmasi, Senin (5/9/2026).
Menurut Surokim, proses hukum dan proses administratif maupun etik dapat berjalan pada ranah masing-masing. Proses pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan partai dan lembaga DPRD dapat menjalankan mekanisme internal. Ia menilai partai dapat mengambil tindakan terhadap kadernya dari sisi etika tanpa harus menunggu proses pidana sampai selesai.
“Secara hukum memang menunggu inkrah putusan pengadilan untuk bisa dijadikan dasar, tetapi secara etis moral partai bisa mengambil langkah lebih cepat,” ujarnya.
Surokim menilai langkah responsif dari partai penting dilakukan karena persoalan yang melibatkan kader dapat berdampak terhadap citra partai sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan di salah satu kamar hotel pada Senin (28/9/2026). Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, yakni U dari DPRD Kabupaten Malang, A dari DPRD Banyuwangi, dan Ar dari DPRD Situbondo.
Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, polisi menyebut tujuh orang menggunakan ekstasi, sedangkan satu orang berinisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi. Polisi juga menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi, alat hisap, korek, dan bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber