
Surabaya (beritajatim.com) Dua bandit curanmor asal Bangkalan berinisial MS dan MZ ternyata sudah dua kali masuk penjara sebelum ditangkap anggota Polsek Sukolilo, Rabu (23/9/2026) lalu. Bahkan, MZ pernah divonis enam tahun penjara karena nekat menyabet korbannya sendiri.
Dari informasi yang dihimpun Beritajatim, dua bandit curanmor ini merupakan pasangan ‘kawak’ di dunia kejahatan. Keduanya sering beraksi bersama di Surabaya dan sekitarnya. Polisi memperkirakan keduanya telah beraksi lebih di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama berkarir sebagai bandit curanmor.
“Kebanyakan mereka beraksi di pemukiman padat penduduk. Mereka mencari sepeda motor yang pengawasannya rentan dan jauh dari si pemilik,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Arie Widodo, Senin (5/9/2026).
Arie menjelaskan ketika beraksi, keduanya selalu membawa senjata tajam. Senjata tersebut digunakan untuk membacok korban ketika aksinya ketahuan.
“Senjata itu digunakan untuk melukai korban jika kepergok. Pengakuannya sudah pernah membacok. makanya yang pertama kali tertangkap pelaku dihukum hingga 6 tahun penjara,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, komplotan bandit curanmor asal Bangkalan ini berisi tiga orang berinisial MZ, MS dan AG. Saat ini AG sudah diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo.
“Sudah kami amankan semuanya. Saat ini masih kami lakukan penyelidikan mendalam,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo kembali menangkap bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MZ (34) di Jalan Kendangsari, Rabu (23/9/2026) kemarin. Polisi terpaksa menembak bagian punggung belakang MZ karena melakukan perlawanan dengan menyabetkan senjata tajam dan kabur merintangi atap rumah warga hingga menimbulkan kerusakan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber