Dalam aksinya, massa mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi agar mengambil tindakan tegas dan independen tanpa pandang bulu. Mahasiswa meminta BK membatalkan keputusan penonaktifan sementara dan menggantinya dengan sanksi tegas berupa penonaktifan selama satu periode penuh. Serta pemberian sanksi moral terberat berupa rekomendasi pemberhentian tetap.
Mahasiswa juga mengingatkan BK agar tidak berlindung di balik status hukum restorative justice. Bagi mereka, proses penyelesaian hukum pidana tidak serta-merta menggugurkan kewajiban lembaga legislatif untuk menjaga etika dan kehormatan institusi.
Tidak hanya menyasar BK, tuntutan keras turut ditujukan kepada pimpinan Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi, yang menaungi oknum dewan tersebut. Aksi massa meminta fraksi segera menerbitkan rekomendasi pemecatan keanggotaan ke tingkat DPC, DPD dan DPP Partai Gerindra. Mencopot yang bersangkutan dari seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD), serta menolak segala bentuk pembelaan politik yang mencederai integritas.
Ketua Umum HMI Banyuwangi, Ilham Layli Mursidi, dalam orasinya menegaskan bahwa anggota legislatif memikul amanah besar sebagai wakil rakyat. Oleh sebab itu, penanganan kasus etika dan hukum harus berjalan objektif.
“Bagaimanapun lembaga legislatif, wakil rakyat diberi mandat oleh rakyat. Wakil rakyat sebagai representasi masyarakat. Jadi harapannya tidak pandang bulu dalam proses hukum,” tegas Ilham, Selasa (6/10/2026).
Ilham menambahkan, persoalan ini tidak sekadar menyentuh ranah hukum formal. Melainkan ujian berat bagi moralitas dan integritas seorang pejabat publik.
“Karena secara pidana hukum mungkin bisa bebas, tetapi tidak dengan moralnya,” tandas Ilham.
Melalui aksi ini, HMI dan Cipayung Banyuwangi mendesak pimpinan dewan, khususnya Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi, serta pimpinan fraksi, untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kepercayaan publik dengan mengedepankan prinsip transparansi dan integritas. (*)
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber