
Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mempertanyakan kegiatan bakti sosial (baksos) dan bersepeda (gowes) yang dilakukan Bupati Muhammad Fawait ke Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, 21 September 2026.
Dalam kegiatan itu, Bupati Fawait menyalurkan paket sembako, menggelar pemeriksaan kesehatan gratis, mobilisasi tenaga medis berseragam dinas, hingga mengerahkan armada operasional Pemkab Jember ke luar batas yurisdiksi administratif daerah.
Situs resmi Pemkab Jember menyebutkan: ‘Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jember bekerja sama dengan Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Layanan Rujukan Terpadu (LRT) menyalurkan sebanyak 200 paket sembako. Bantuan dialokasikan secara merata, yakni 100 paket di lokasi start Desa Wotgalih (Lumajang) dan 100 paket di lokasi finish Kantor Kecamatan Puger (Jember), dengan sasaran utama masyarakat penerima manfaat dan para lanjut usia (lansia)’.
Hal ini membuat Fraksi PPP DPRD Jember penasaran. “Kami meminta penjelasan resmi apakah APBD Kabupaten Jember diperkenankan untuk dialokasikan bagi masyarakat di luar wilayah yurisdiksi Jember selain dalam situasi tanggap darurat bencana alam,” kata Intan Purnamasari, juru bicara Fraksi PPP, dalam dokumen pandangan umum terhadap Rencana APBD Jember 2027.
Menurut Intan, pertanyaan dan catatan kritis ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral Fraksi PPP yang mengusung Fawait sejak kontestasi pemilihan kepala daerah. PPP ingin kepemimpinan daerah senantiasa aman dari potensi persoalan hukum di kemudian hari. “Semua ini semata-mata kami suarakan atas dasar cinta dan kesetiaan kami kepada Gus Bupati,” kata Intan.
Menjawab pertanyaan PPP itu, Bupati Fawait mengatakan, penyaluran bantuan sosial dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut merupakan bentuk kegiatan yang memiliki dimensi kemanusiaan dan kemasyarakatan.
“Dalam penyelenggaraannya, aspek kemanfaatan kegiatan perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan kewenangan dan tata kelola keuangan daerah,” katanya, dalam dokumen jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jember.
Oleh karena itu, Fawait menegaskan, Pemkab Jember berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara pelaksanaan fungsi pemerintahan, kepedulian sosial, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber