
Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Probolinggo terungkap. Seorang pria berinisial NYT (41), warga Kecamatan Kedopok, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang kini berusia 17 tahun.
Ironisnya, dugaan perbuatan tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar hingga terakhir terjadi pada Agustus 2026.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada Kamis (24/9/2026). Laporan kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan korban dan saksi, hingga gelar perkara.
“Atas laporan keluarga korban dan hasil pemeriksaan korban, pemeriksaan beberapa saksi, alat bukti serta hasil gelar perkara, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Zainullah saat doorstop, Selasa (6/10/2026) siang.
Menurut polisi, dugaan kekerasan seksual itu pertama kali terjadi pada 2020, ketika korban masih duduk di kelas 5 SD. Saat melakukan perlawanan, korban juga diduga mengalami kekerasan fisik dari ayahnya.
Perbuatan tersebut disebut berlanjut hingga 2023, ketika korban duduk di bangku SMP. Dugaan kekerasan seksual kemudian kembali terjadi pada periode berikutnya hingga terakhir pada 27 Agustus 2026.
Pada kejadian terakhir, korban diduga dipaksa oleh tersangka. Saat korban menolak, tersangka disebut melakukan kekerasan fisik dengan memukul bagian kepala, tangan, dan tubuh korban. “Hal tersebut dilakukan tersangka saat istrinya sedang ada kegiatan di luar rumah, seperti pengajian dan arisan,” ujar Zainullah.
Puncaknya, dua hari setelah kejadian terakhir, tepatnya 29 Agustus 2026, korban memilih meninggalkan rumah. Korban kemudian bersembunyi di rumah tetangganya selama kurang lebih 20 hari.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber